Aplikasi Clubhouse masih Ilegal di Indonesia dan Terancam akan Diblokir oleh Pemerintah
Aplikasi Clubhouse kini sangat ramai di perbincangkan dan digunakan oleh para pengguna media sosial. Termasuk di Indonesia, aplikasi Clubhouse sedang sangat naik daun dan banyak orang yang mulai menggunakan aplikasi dengan berbasis audio-chat ini. Sejak beberapa tokoh terkenal seperti seperti CEO Tesla Inc Elon Musk yang menghadiri salah satu sesi diskusi daring yang diadakan di aplikasi itu dan mengajak untuk menggunakan aplikasi Clubhouse ini.
Namun, menurut pernyataan dari Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo) Dedy Permadi, aplikasi ini belum terdaftar di kominfo. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021) “Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” ungkap Dedy kepada KompasTekno. Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanki dan ancaman pemblokiran. Dedy menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu. Sehingga, masih ada waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang bagi Clubhouse untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.
Dengan dasar peraturan yang telah terbentuk, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah sebuah regulasi yang diwajibkan bagi setiap Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri ke kementrian. Peraturan mengenai kewajiban ini juga tercantum pada Pasal 53 UU PSTE №71 tahun 2019.
Layanan platform yang melakukan usaha dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia wajib untuk mendaftarkan layanannya tersebut. Sehingga, diharapkan Clubhouse ini bisa segera mendaftarkan aplikasinya ke kominfo agar tidak terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir, seperti peraturan yang tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan untuk para pengguna aplikasi ini agar tetap bijak dalam penggunannya.