Presiden Jokowi Izinkan Asing Keruk Harta Karun di Bawah Laut RI

Tanamtumbuh Media
1 min readMar 5, 2021

--

Setelah peraturan presiden tentang investasi alkohol menimbulkan kontroversi, pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada swasta di dalam dan luar negeri untuk terlibat dalam aktivitas harta karun bawah laut atau penenggelaman kargo di atas kapal (BMKT).

Awalnya, kawasan usaha ini termasuk dalam 20 kawasan investasi tertutup, yang diatur dalam Perpres №44 Tahun 2016, Perpres masih dalam kerangka pemerintah untuk memperluas wilayah usaha yang bisa dilakukan oleh investor asing di Indonesia. Investasi untuk menemukan harta karun bawah laut adalah menemukan barang-barang berharga dari kargo kapal yang karam.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan kebijakan Presiden Jokowi. Pasalnya, saat Susi masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan kebijakan tersebut dilarang karena dinilai lebih merugikan negara. Investor yang memegang harta bawah laut dianggap curang, memegang saham terbaik dan termahal, dan sisanya diserahkan kepada pemerintah.

Dikutip dari CNBC (02/02/2021), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menjelaskan melalui “UU Cipta Kerja” telah dibuka 14 bidang usaha, salah satunya adalah penenggelaman kapal. Namun, jika investor tertarik mencari harta karun di bawah laut, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan ketat BKPM.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa investor adalah investor dalam dan luar negeri yang menggunakan dananya untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet