Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, per tanggal 31 Maret 2021, pihaknya telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun.
“Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Hanya saja, kata dia, besaran dana untuk bantuan ini telah dipotong sebesar 50% dari Rp 2,4 juta per UMKM menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. Dia menjelaskan potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.
“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” kata dia.
Teten mengaku Kemenkop UKM diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021. Adapun, program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan, pemerintah memberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga Desember 2020.