Daftar Hari Libur Nasional 2021 Setelah Perubahan

Tanamtumbuh Media
2 min readAug 10, 2021

--

Doc: Tanamtumbuh

Perubahan tanggal merah atau hari libur nasional ini telah tercantum dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dilansir dari suara.com, berikut update Hari Libur Nasional 2021

Jumat, 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Minggu, 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
Rabu, 12 Mei 2021: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 13–14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
Selasa, 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 H
Rabu, 11 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 H
Selasa, 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76
Rabu, 20 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal 2021

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut, perubahan libur tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Sebab, pergeseran libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Kamaruddin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kendati demikian, ia menyebut perubahan tanggal merah tersebut tidak serta mengubah peringatan Tahun Baru Islam.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” jelas dia.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet