DKI Jakarta Perintahkan Ancol, Ragunan, TMII dibuka Lagi 17 Mei
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menutup sementara tempat wisata. Tempat wisata yang ditutup adalah Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Taman Margasatwa Ragunan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam sebuah surat edaran yang diberikan kepada pengelola tiga tempat wisata itu. Surat edaran itu tertanggal hari ini, Sabtu (15/5/2021).
Penutupan tersebut atas perintah langsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perintah penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf nomor 1792/-1858.2.
Dalam surat itu tertulis, penutupan terpaksa dilakukan setelah terdapat lonjakan pengunjung pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021.
Direktur Operasional dan Pengembangan TMII Maulana Cholid membenarkan bahwa mulai Minggu besok, TMII ditutup sementara. Penutupan dilakukan selama dua hari, dan dibuka kembali pada 18 Mei 2021.
“Jadi kami pastikan untuk besok sampai tanggal 17, TMII ditutup. Tanggal 18 Mei mudah-mudahan bisa dibuka kembali,” kata Maulana ditemui di TMII, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021).
Maulana mengakui akan taat mengikuti perintah Pemprov DKI Jakarta. Diakuinya, adanya lonjakan pengunjung menjadi salah satu pertimbangan penutupan sementara TMII.