Facebook, TikTok, hingga Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
Clubhouse terancam diblokir di Indonesia. Sayangnya ini terjadi setelah platform audio chat itu baru saja meluncurkan versi Android belum lama ini. Hal ini berdasarkan aturan Permen Kominfo tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang memungkinkan Clubhouse dan Aplikasi diblokir oleh Kominfo.
Pasalnya dalam aturan tersebut salah satunya mengenai setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) harus mendaftar ke Kementerian Kominfo untuk mendapatkan sertifikat sebelum mulai digunakan oleh pengguna, yakni 6 bulan sejak PM №5 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 24 November 2020.
Dilansir dari detikcom, situs pendaftaran PSE Kominfo, Clubhouse belum terdaftar. Jadi apabila tidak kunjung mendaftarkan diri hingga tiga hari kedepan maka bersiaplah untuk tidak mengaksesnya baik di Android maupun iOS. Direktur Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat menjelaskan tujuan kenapa pentingnya pendaftaran PSE di Kominfo.
Pendaftaran ini gunanya untuk melindungi warganet sebagai pengguna layanan. Kepopuleran Clubhouse terjadi pada awal tahun 2021. Aplikasi audio-sosial ini mencapai total unduhan 9,6 juta kali per Februari 2021. Namun kini, total unduhan Clubhouse merosot tajam menjadi Cuma 900.000 ribuan kali. Data Sensor Tower mencatan download Clubhouse saat ini sekitar 922.000 kali secara global pada bulan April. Angka ini mengalami penurunan 66% dari 2,7 juta install di bulan Maret dan lonjakan download 9,6 juta di bulan Februari.
Saat ini Clubhouse bukan satu-satunya aplikasi audio-sosial, sejumlah raksasa teknologi termasuk Facebook, Twitter, Discord, Spotify, Reddit, LinkedIn, telah meluncurkan layanan audio-chat. Bahkan Twitter Space sudah menjadi pesaing terberatnya bila melihat makin banyaknya pengguna media sosial berikon burung biru ini menggunakan fitur audio-chat.