Gumilar: Hanya Sekitar 50% Kapasitas Buka Puasa Bersama di Restoran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berencana mengizinkan kegiatan buka puasa bersama di restoran.
Gumilar Ekalaya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan sejauh ini kegiatan buka puasa bersama atau bukber masih bisa dilakukan di restoran-restoran. Berkenaan dengan waktu buka puasa yang tidak melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) yang kembali dilakukan oleh pemerintah.
Gumilar mengatakan acara buka puasa bersama hampir sama dengan kegiatan makan-makan bersamayang sudah diatur jam operasionalnya. Acara buka puasa bersama biasanya dilakukan masih pada batas waktu operasional yang ditetapkan.
“Kalau bukber itu kan berarti dari sisi jam operasional masih boleh, jam operasional itu kan sampai jam 9 untuk restoran, tinggal nanti masalah kapasitas, kapasitas kan diperbolehkan 50%, nah selama 50% itu tidak melanggar secara prinsip tidak ada masalah.” Ucap Gumilar, Senin (5/4).
Meski demikian, Gumilar menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.
Gumilar mengatakan tidak ada protokol tambahan yang akan ditambahkan oleh Disparekraf DKI Jakarta kepada pengelola restoran atau rumah makan. Selama protokol kesehatan tetap diterapkan dan melakuan physical distancing tidak akan ada masalah. Dia menambahkan saat ini dirinya sedang mengatur tata pelaksanaan bukber bersama dengan stakesholder lainnya agar pelaksanaan tidak melanggar kebijakan PPKM.
Selain itu juga Disparekraf memberi saran kepada pihak restoran memberlakukan reservasi untuk menghindari melonjaknya antrian pengunjung. “Memang disarankan, karena juga hanya 50% kapasitas yang diperbolehkan, dengan reservasi akan lebih baik.” kata Gumilar.