“Jabatannya Selangit, Nuraninya di Perut Bumi”

Tanamtumbuh Media
3 min readDec 7, 2020

--

pikiranrakyat.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) corona (Covid-19). Ia pun dikabarkan sudah menyerahkan diri Minggu dini hari.

Ia datang sekitar pukul 2.50 WIB ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Mengutip detik didampingi sejumlah orang, mengenakan baju berwarna hitam, masker dan mengenakan topi.

Selain Juliari, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Operasi 17 Miliar

kabar24.com

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Hilangnya Kepercayaan

cnnindonesia.com

Hal ini tentu saja membuat seluruh lapisan masyarakat geram dan hilangnya kepercayaan terhadap penjabat Negara. Seperti yang dikatakan oleh Ernest Prakasa dalam twitternya “Dana bansos COVID-19 pun dikorupsi oleh menteri. Jabatannya selangit, nuraninya di perut bumi.” Selain Ernest, Kunto Aji pun membagi keresahannya dalam twitternya “Kurang apa sih hidupnya, dana bansos dikorupsi.”

“Bansos dikorup. Gak ngerti lagi. Kok bisa setega itu ya…. kok bisa sejahat itu? Kok ada yang bisa menari-nari bahkan menginjak-injak orang yang sedang kesusahan dan menderita?” tulis akun twitter @aMrazing.

Terancam Hukuman Mati

BBC.com

Banyak masyarakat yang mengharapkan KPK bisa tegas dan mewujudkan perihal ancaman dari ketua KPK, Firli Bahuri yang mengatakan pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam agar semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati. Terlebih lagi pemerintah telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

“Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kami lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” tambah Firli.

UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2

kompas.com

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=bQeTlU9XLB8

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet