Jual Beli Uang 75 Ribu Sudah Berlaku
Masyarakat menyambut dengan antusias penerbitan uang edisi khusus HUT ke-75 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia(BI). Bahkan, dalam forum numismatik uang kertas Rp75 ribu tersebut dijual senilai Rp250 ribu per lembar.
Meski harganya naik lebih dari tiga kali lipat, uang tersebut tetap laku dijual. Menurutnya, sang pembeli terburu-buru ingin memiliki uang edisi khusus tersebut.
Maklum saja, BI hanya membatasi satu NIK untuk sekali penukaran. Selain itu, penukaran hanya bisa dilakukan pada Kantor Pusat (KP) BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN).
Secara umum, ia menilai inisiatif bank sentral menerbitkan uang edisi khusus tersebut sangat bagus sebagai peringatan kemerdekaan RI ke-75. Namun, ia menuturkan para kolektor menyambut uang edisi khusus tersebut secara biasa saja.
Pasalnya, bank sentral mencetak uang tersebut dalam jumlah banyak yakni 75 juta lembar.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah ini cukup mudah hanya dengan menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar uang 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal sama.
Penukaran dilakukan dengan terlebih dulu memesan secara daring lewat situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.
Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Pertama, pada 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB — 30 September 2020 dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Untuk mendapatkan uang pecahan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu pemesan adalah WNI dan di atas 18 tahun dengan menunjukkan KTP sebagai bukti.