Layanan Pembuatan E-KTP dan KK bagi Transgender di Kota Depok

Tanamtumbuh Media
2 min readJun 7, 2021

--

Sumber: tribunews

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP bagi para transgender. Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Ini kan arahan dari Kementerian dan Disdukcapil Kota Depok sebagai pelayanan publik tidak boleh ada diskriminasi dalam pengurusan identitas KK dan e-KTP,” ujar Nuraeni, Minggu (6/6/2021).

Dia mengungkapkan, transgender yang ingin meminta pelayanan e-KTP dan KK harus memiliki jenis kelamin yang jelas untuk penentuan jenis kelamin dalam catatan kependudukan.

Nantinya para transgender harus memperkuat dengan bukti dari putusan pengadilan dan keterangan medis sehingga pelayanan dapat diberikan. “Nantinya Disdukcapil akan memberikan pelayanan, karena semua warga negara berhak atas hak sipil memiliki identitas,” terang Nuraeni.

Selain Nuraeni, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah, juga mengatakan hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Hal itu dikatakannya terkait layanan layanan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender.

“Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” ujar Zudan

Zudan juga menegaskan kepada para transgender harus mengisi datanya dengan jujur berupa Nama Asli, Nama Ayah dan Ibu juga harus asli karena dikhawatirkan menghilangkan nasab.

Zudan mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Termasuk, memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” ucapnya.

Pelayanan tersebut diberikan kepada transgender yang sudah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Direktur Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, David Yama mengatakan, para transgender yang diberikan pelayanan itu berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
Setelah para transgender yang terdata by name by address, Dukcapil akan melakukan pencarian dan membuatkan database kependudukan.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet