Manajer Kimia Farma Untung Rp 30 Juta dari Hasil Tes Antigen Bekas
Polisi menetapkan manajer Kimia Farma Diagnostik Jalan Kartini Medan, PM, bersama 4 bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PM meraup keuntungan Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.
Kimia Farma memecat lima oknum petugas layanan swab test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka penggunaan stik swab test antigen bekas.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.
Kelima tersangka itu adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
Dalam sehari, stik swab antingen daur ulang itu, bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara. Para tersangka pun mampu meraup Rp 30 juta per-hari dari perbuatannya.
Atas kejadian itu, Kimia Farma akan mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Adil.