Masih Nekat Mudik 2021? Siap-siap Sanksi Menanti Para Pemudik di Daerah

Tanamtumbuh Media
2 min readMar 31, 2021

--

Ayobandung.com

Sejak larangan mudik lebaran tahun ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran. Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.

Wiku menjelaskan, bahwa larangan mudik berlaku demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona di tanah air. Terutama yang kerap terjadi setelah libur panjang.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, libur lebaran tahun lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68–93%, persentase kematian mingguan antara 28–66%. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama parlemen mengutarakan, setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30–50% baik dari kasus konfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah telah membuat persyaratan yang ketat bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negri. Pengecualian tersebut akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu.

Meski begitu, ia belum bisa merinci soal kriteria pengecualian ini. Sebab terkait kriteria yang masuk dalam kategori urgensi dan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran, baru akan diatur oleh lembaga atau kementerian terkait.

Secara umum, kebijakan larangan mudik lebaran berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Disebutkan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah bila melanggar aturan mudik lebaran.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet