Masyarakat Indonesia Patung Untuk Membeli Kapal Selam
Setelah salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia KRI Nanggala-402 dinyatakan sub sunk, muncul gerakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kapal selam baru.
Dilansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), di Indonesia hanya ada 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista). Jumlah itu berkurang satu setelah KRI Nanggala-402 tenggelam. Awalnya, ide untuk menggalang dana muncul dari anak-anak TPA di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Lewat unggahan di Instagram @masjidjogokariyan ide itu disebar luaskan.
Kemudian menjadi semakin viral setelah ide itu diunggah Ustadz Abdul Somad lewat akun Instagram miliknya. Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut mencapai Rp 300 juta. Tagar “Harga kapal selam” bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/4/2021).
Aksi galang dana masyarakat tersebut lantas ditanggapi oleh TNI Angkatan Laut. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.
Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402. Meskipun begitu, pihaknya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli sebuah alutsista, termasuk kapal selam. Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU №34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibagun dan persiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Pembelian alutsista itu berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimum Essential Force). Opreq (Operation Requirement) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek dan Bintek melalui Slogal.
Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, meski dana patungan nantinya sudah terkumpul, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli sebuah kapal selam negara karena tidak memenuhi prosedur pembelian alutsista.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Yan Pemenas Mandenas menilai gerakan patungan dari masyarakat ini merupakan teguran keras bagi pemerintah untuk memberikan prioritas agar alokasi anggaran untuk pembelian alutsista harus maksimal dalam satu atau dua tahun kedepan.