Menkes buat protokol Covid-19, Konser Musik

Tanamtumbuh Media
1 min readJun 20, 2020

--

rolingstones.com

Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, termasuk konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang.

Aturan soal protokol itu ada dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan Covid-19.

Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di antaranya seperti seminar, konferensi nasional ataupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival” bunyi salah satu poin.

Penyelanggara event juga dianjurkan memasang media informasi di lokasi-lokasi stratergis buat mengingatkan pengunjung supaya mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area tersebut.

Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, keputusan menkes ini juga mengatur soal kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film. Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.

“Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet