Naik 12,5% Tahun 2021 Rokok Gue Mahal Pokoknya
Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Sejatinya kenaikan saham-saham rokok sudah mulai terpangkas sebelum penutupan sesi pertama.
Kenaikan saham rokok pada perdagangan hari ini dipimpin oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang berhasil naik 7,56% ke level harga Rp 640/unit. Sebelumnya WIIM sempat melesat hingga 10,52%.
Selanjutnya untuk saham rokok berkapitalisasi pasar terbesar di bursa yakni PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) berhasil menduduki posisi kedua setelah melesat 3,06% ke level harga Rp 1.815/unit.
Saham HMSP, pada awal perdagangan sempat melesat kencang hingga menyentuh 6,68% di level RP 1.915/unit
Sedangkan saham rokok berkapitalisasi pasar besar lainnya yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga berhasil naik 3,78% ke level harga Rp 48.000/unit. Pagi tadi juga GGRM berhasil melesat 4,99% menembus level Rp 49.975/unit.
Adapun dua emiten rokok lainnya yakni PT Bentoel International Tbk (RMBA), naik 3,74% di level Rp 388, dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) naik tipis 0,53% di Rp 950/unit saham.
Baru saja diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan cukai rokok di 2021 rata-rata 12,5%.
Dengan ini harga rokok bisa lebih mahal di 2021 hingga mencapai 14%.