Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik 22 Mei hingga 24 Mei
Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Ketentuan tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Dalam SE ini diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Surat Edaran tersebut juga tertulis ketentuan khusus pada aturan larangan mudik terbaru. Salah satunya pelaku perjalanan baik darat,laut, atau udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagi informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan oleh Menter Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan” kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjelaskan kembali aasan pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik lebaran 2021. Jokowi mengatakan, larangan itu dikeluakan pemerintah agar tidak ada lonjakan kasus per hari.
Menurut Jokowi, bila pemerintah tidak melarang kegiatan mudik tahun ini, maka kemungkinan lonjakan kasus virus corona bisa mencapai 140 ribu per hari.
“Kalau mudik tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada lonjakan angka menjad 120 ribu hingga 140 ribu kasus Covid-19 per hari. Jadi memang harus kita tekan terus”, kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).
Jokowi menambahkan, larangan mudik ini harus disampaikan terus-menerus. Sebab, masih ada 11 persen atau 17 juta orang yang ingin mudik.