Pemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Tunda&Cicil THR
Airlangga Hartarto selaku Menteri Perekonomian meminta kepada perusahaan yang tidak bisa memberi Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dapat dilaksanakan dengan baik. Paling tidak jalan tengahnya adalah dibahas secara bilateral bersama dengan serikat pekerjanya.
“Terkait THR bagi yang tidak mampu sesuai aturan yang dibuat menteri tenaga kerja maka itu dibahas secara bilateral antara pengusaha dengan serikat pekerja,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Sebelumnya Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut Menakeri Ida menyampaikan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta kepada perusahaan agar waktu pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan bersama. Dialog yang dilakukan juga harus secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” tulis Ida.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.