Perketat PPKM Mikro, Mall dan Restoran Di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Tanamtumbuh Media
2 min readJun 22, 2021

--

Sumber: Merdeka.com

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan atau penebalan PPKM mikro yang mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Terdapat sejumlah pembatasan dengan berlakunya kebijakan tersebut, di antaranya jam operasional pada pusat perbelanjaan, pasar, hingga restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00,” kata Airlangga melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (21/6).

Aturan itu tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, tetapi juga di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

“Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal, kegiatan dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di take away atau bawa pulang.” lanjut Airlangga.

Untuk pelayanan pesan antara atau bawa pulang di tempat makan, Airlangga juga mengatakan layanan harus disesuaikan dengan jam operasional, serta dibatasi hingga pukul 20.00, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain Mall dan Restoran daerah yang terindikasi Zona Merah perkantoran harus menerapkan WFH hingga 75%, sementara selain di zona merah diperkenankan memberlakukan WFH maupun WFO sebanyak 50% dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan di sektor lainnya, seperti kegiatan belajar mengajar yang wajib dilakukan secara daring di daerah yang terindikasi. Begitu juga dengan tempat ibadah seperti Masjid atau Mushola, Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya yang ada di zona merah akan dilakukan penutupan sementara.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet