Regulasi untuk Mobil di Jakarta

Tanamtumbuh Media
2 min readMar 1, 2021

--

pexels.com

Pencemaran udara merupakan masalah utama di kota-kota besar di dunia seperti Jakarta. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, pun menjadikan hal itu fokus pekerjaannya. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan larangan mobil pribadi berusia di atas 10 tahun untuk melintas di jalan ibu kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies melarang pengoperasian mobil pribadi dengan riwayat lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta yang nantinya akan di terapkan pada tahun 2025.

Dalam arahannya, Anis meminta Badan Lingkungan Hidup memperketat regulasi pengujian emisi untuk semua kendaraan sejak tahun2019. Nantinya, tidak hanya mobil pribadi yang akan dikenakan aturan pembatasan usia ini, Anies juga mewajibkan untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun, dan tidak lulus uji emisi di jalan raya. Ke depannya transportasi umum melalui metode Project Jak Lingko akan di peremajaan.

Dikutip dari Kompas (26/02/2021), Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat kendaraan bermotor lolos uji emisi. Menurut dia, syarat pertama adalah soal perawatan mobil dan motor. Syaripudin menjelaskan: “Syarat utama sebuah kendaraan lolos uji emisi adalah perawatan. Secara teknis, dilihat dari kondisi mesin, baik mobil maupun motor apakah dapat perawatan rutin atau tidak.” Persyaratan kedua menyangkut bahan bakar yang digunakan dalam kendaraan bermotor. Syaripudin mengatakan: “Setelah ini, faktor kedua yang relevan adalah bahan bakar yang digunakan di kendaraan. Kalau bahan bakar yang digunakan baik maka sistem pembakaran otomatis akan lebih baik.”

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Anies mendorong percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan utama dan meningkatkan keterhubungan dengan angkutan umum pada tahun 2020.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet