RUU Minol: Larangan Minuman Alkohol akan Menjadi Solusi atau Masalah?

Tanamtumbuh Media
3 min readNov 13, 2020

--

startribune.com

Lagi-lagi DPR RI menggulirkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang kontroversial. Badan Legislasi DPR RI pada Selasa 11 November 2020 kemarin, mendengarkan penjelasan terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Usulan RUU Minuman Beralkohol itu datang dari Komisi X DPR RI.

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1–5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5–20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20–55 persen masuk kategori C.

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

RUU ini berdalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.

tjsliquor.com

Namun, banyak yang berpendapat bahwasanya RUU ini tidak perlu. Karena KUHP sudah mengatur hukuman bagi penyalahgunaan miras. Pengaturan ini terbagi di sejumlah pasal, di antaranya Pasal 300 KUHP.

Pada Pasal 300 ayat 1, pihak yang sengaja menjual atau memberikan minuman memabukan kepada orang telah kelihatan mabuk, sengaja membuat mabuk orang di bawah 16 tahun dan memaksa mengkonsumsi miras diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 300 ayat 2 disebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pidana penjara diperberat menjadi tujuh tahun. Pidana ditambah jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun.

Selain itu, aparat kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan. Ancaman penjara mencapai 15 tahun.

Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pada Pasal 204 ayat 2 KUHP, sanksi maksimal menjadi 25 tahun penjara.

Sedangkan pengguna miras yang menggangu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain dijerat menggunakan Pasal 492 ayat 1 KUHP. Kelompok ini diancam kurungan penjara paling lama enam hari. Sedangkan pidana denda paling banyak Rp375.

Selain itu, minuman beralkohol salah satu penyumbang dalam pemasukan negara. Asosiasi importer minuman beralkohol mengatakan khawatir jika disahkan, aturan itu akan membunuh sektor pariwisata. Dan data Kementerian Keuangan menunjukkan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp7,3 triliun tahun lalu.

Ada pula yang berpendapat bahwa, pelarangan buta hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru setelah narkotika, menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara serta masyarakat.

--

--

Tanamtumbuh Media
Tanamtumbuh Media

Written by Tanamtumbuh Media

Sebuah Publikasi Seni & Desain Secara Massal.

No responses yet