Tiktok dan Perusahaan Induknya digugat 13,1 M oleh Virgoun
Siapa yang tidak tahun aplikasi tiktok? Aplikasi sharing video pendek ini sedang naik daun di Indonesia, dari kalangan anak kecil sampai dewasa pun ikut memakai aplikasi ini. Bahkan hewan peliharaan saja sampai bisa terkenal dibuatnya.
Tapi siapa sangka? Aplikasi Tiktok dan induk perusahaannya ByteDance Inc. Digugat oleh PT Digital Chain Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. Label tersebut mengklaim telah menandatangani perjanjian hak cipta dengan Virgoun sejak 3 November 2015. Berdasarkan hasil kesepakatan, PT Digital Chain Maya mengklaim sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun. Sementara itu, ByteDance pemilik TikTok bukanlah pemegang hak cipta lagu penyanyi berusia 34 tahun tersebut.
Dikutip dari Kompas (26/01/2021), Penggugat (PT Digital Chain Maya dalam kasus ini) menggugat ByteDance. Inc dan TikTok.PTE LTD, nomor kasusnya adalah 4 / Ptt.Sus-HKI / Cipta / 2021 / PN Niaga Jkt.Pst. TikTok dan perusahaan induknya digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 13,1 miliar, yang rinciannya ganti rugi penggugat sebesar 3,1 miliar rupiah dan ganti rugi non materiil sebesar 10 miliar rupiah.
Selain menuntut ganti rugi atas kerugian materiil, PT Digital Chains Maya juga meminta TikTok menerbitkan iklan yang menjelaskan kesalahan tersebut di media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. Proses hukumnya masih dalam tahap registrasi pengadilan negara. Sidang pertama akan digelar pada 22 April.