Tuntutan Vonis 11 Tahun Penjara, Tak Sebanding Dengan Penderitaan Rakyat Selamat Pandemi
Oleh: Ni Wayan Lewi Asih
Kasus Korupsi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Jualiari Peter Batubara dalam sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (28/7/21) resmi dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara.
Juliari terbukti bersalah atas kasus suap terkait dengan bantuan dana sosial (bansos) Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek. Selain dituntut penjara Juliari dituntut membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider penjara 6 bulan. Tak hanya itu Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp.14.597.450.
Disisi lain, tuntutan 11 tahun penjara tidak sebanding dengan penderitaan rakyat selama ini. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa putusan jaksa tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak Covid-19
Dalam cuitan twitter milik Febri Diansyah menyinggung bahwa KPK akan memberi ancaman hukuman mati kepada Eks Mensos namun hingga kini ia meyakini KPK tidak akan melakukan hal tersebut.
Sebelumnya terdengar isu bahwa Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Namun hingga kini keadilan masih saja memihak para koruptor.
Ditengah pandemic covid-19, pejabat setinggi Menteri mampu melakukan tindak pindana korupsi merupakan suatu kejadian yang tidak terlupakan bagi masyarakat. Tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. Jutaan manusia kelaparan akibat kelalaian dan kejahatan yang dilakukan oleh seorang oknum setinggi Menteri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap kasus dugaan korupsi bansos saat pandemi Covid-19 kejahatan yang tak termaafkan. Seharusnya sesuai pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukuman yang bisa diterima oleh Jualiari yakni maksimal 20 tahun atau seumur hidup.